Penerbitan KTP elektronik bagi WNA, sudah diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan.
Lalu bagaimana dengan induk kependudukan atau NIK di KTP warga Tiongkok yang sama dengan NIK seorang WNI?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.