KPU melaporkan dugaan hoaks kepemilikan KTP elektronik oleh seorang warga Tiongkok yang viral di media sosial ke Cyber Crime Mabes Polri.
Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, lembaganya telah memverifikasi data sebuah KTP elektronik warga negara asing yang viral bersama KPU Jawa Barat, Bawaslu, dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dari hasil pengecekan, terungkap nomor induk kependudukan yang tertera pada KTP elektronik tersebut bukan milik warga negara China bernama Guo-Hui Chen, melainkan milik warga Cianjur bernama Bahar.
KPU juga menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik, namun mereka tidak memiliki hak pilih, karena bukan Warga Negara Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.