Tersangka kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sugi menjadi tersangka atas laporan dugaan penghinaan kepada Nahdlatul Ulama dan Barisan Ansor Serbaguna, Banser.
Pelimpahan tersangka Sugi Nur Raharja beserta barang bukti dilakukan Selasa (19/2/2019). Polda Jawa Timur selanjutnya berkoordinasi dengan kejaksaan soal keperluan pengamanan dan pengawalan atas kasus pencemaran nama baik ini.
Sebelumnya polisi tidak menahan Sugi Raharja. Meski demikian soal penahanan akan diserahkan kepada kejaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.