Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja beserta barang bukti ke kejaksaan tinggi.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap sebelumnya polisi tidak menahan Sugi Nur Raharja dalam kasus yang menjeratnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.