JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan akan gagal maju di Pilpres 2024 bila Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Diketahui, kini Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memutuskan mendukung Anies di pesta demokrasi nanti.
Partai berlambang bintang mercy itu tergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Nasdem dan PKS.
Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Unggul dari Prabowo dan Anies di Kalangan Pemilih Kritis
"Jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Ia mengaku khawatir jika penguasa menggunakan alat hukum untuk menjegal seorang bakal capres untuk berlaga di Pilpres 2024.
"Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK (Mahkamah Konstitusi), tetapi juga di MA."
"Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat," ujarnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, sehingga lebih rentan diselewengkan.
"Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024."
"Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membantah kabar kalau PK yang dilakukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat akan dikabulkan oleh MA.
"Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa di tebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu," ujarnya kepada Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Suharto menjelaskan, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA Nomor 128 PK/TUN/2023, pihaknya belum menetapkan majelis hakim dan waktu persidangan dalam PK yang diajukan KSP Moeldoko tersebut.
Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo soal Sindiran Anies Baswedan: Jawabannya Ada di Kaos Ini
"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.