JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memastikan tak ada kebocoran negara dalam informasi yang ia sebar ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
Saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pileg dengan proporsional terbuka sedang digugat di MK.
"Saya bisa tegaskan: tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Minta Denny Indrayana Buka Siapa Sumbernya, Hasto: Jangan Ciptakan Spekulasi Politik yang Tak Perlu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu bukan dari internal MK, tapi ia bisa jamin kredibilitas seorang pemberi informasinya.
"Rahasia putusan MK tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik),
agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," ujarnya.
Menurut dia, seluruh hakim MK harus cermat sebelum memutuskan perkara tersebut, karena putusan MK itu mengikat dan final.
"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding)."
"Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," ujarnya.
Meski begitu, ia berharap agar MK bisa memutuskan secara bijak, yaitu tidak mengembalikan pesta demokrasi dengan cara proporsional tertutup.
"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ujarnya.
Selain itu, kata dia, bila MK memutuskan pileg dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, kemungkinan besar akan banyak bakal calon legislatif yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Enggan Tanggapi Kicauan Denny Indrayana, KPU Tetap Tunggu Putusan Resmi MK
"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.