JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan ada sembilan orang yang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Empat dari sembilan pihak yang diperiksa merupakan pegawai kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Sembilan orang termasuk pegawai Bea Cukai Bandara Soetta diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Usut Dugaan Korupsi Emas, Ini Kata Dirjen
"Mereka yang diperiksa adalah SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM. Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).
Empat pegawai Bea Cukai Bandara Soetta yakni saksi MGA selaku PNS di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Saksi LB, selaku PNS, saksi AADY selaku PNS serta saksi AM sebagai Kepala Seksi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Sedangkan sisanya yakni saksi, SJ, LDT, CE, EEL dan AH merupakan pihak swasta.
Baca Juga: Mahfud MD Bakal Kembali Usut Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Ditjen Bea Cukai
Sebelumnya Jumat (19/5/2023), tim penyidikan di Jampidsus memeriksa tiga petinggi Dirjen Bea Cukai dan beberapa petinggi dari PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan negara di bidang emas.
Tim penyidik juga menggeledah Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.
Kemudian Kejagung menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.