MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota menangkap tiga orang terduga pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar di Jakarta pada November 2023 mendatang. Kasus penipuan ini sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri dan viral di media sosial.
Tiga tersangka yang ditetapkan Polresta Malang adalah seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibunya yang berinisial NW (47), dan pacarnya berinisial GYP (22). PASNW dan NW merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sedangkan GYP adalah warga Kabupaten Probolinggo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyebut para tersangka penipuan ditangkap usai salah satu korban, RD (24), warga Kabupaten Tangerang, Banten melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei lalu.
"Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri," kata Budi dikutip Antara, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri: Promotor Konser Coldplay Tidak Terlibat Penipuan Jastip Tiket
Setelah dilakukan proses penyelidikan, pria yang akrab disapa Buher itu menyebut Polsek Blimbing menangkap ketiga tersangka.
"Saat dilakukan proses lidik, kami akhirnya menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyebut para tersangka sempat keluar dari wilayah Malang. Mereka kemudian ditangkap di Probolinggo pada 26 Mei lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5) kita lakukan penangkapan," kata Danang.
Danang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para tersangka, diketahui terdapat 19 korban penipuan tiket konser Coldplay. Otak penipuan ini adalah PASNW yang kemudian menyeret ibu dan pacarnya.
Modus penipuan PASNW adalah membeli akun Twitter yang memiliki banyak pengikut. Ia kemudian memasang iklan penjualan tiket konser melalui akun Twitter dengan handle @membirv.
"Ketika dirasa yang bersangkutan tertarik dan memang serius serta mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan, tersangka ini kemudian dilanjutkan ke chat WhatsApp. Kemudian, ada transfer uang, namun tidak ada kelanjutannya," kata Danang.
Dari ke-19 korban tersebut, kerugian ditaksir berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta per individu. Total kerugian korban dari kasus ini masih didalami pihak kepolisian.
Atas dugaan tindak pidana penipuan, PASNW diancam dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Erick Thohir Yakin Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Lebih Booming daripada Coldplay
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.