Kompas TV nasional politik

Enggan Tanggapi Kicauan Denny Indrayana, KPU Tetap Tunggu Putusan Resmi MK

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 06:05 WIB
enggan-tanggapi-kicauan-denny-indrayana-kpu-tetap-tunggu-putusan-resmi-mk
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau berspekulasi terkait isu dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU masih menggunakan sistem proporsional terbuka sembari menunggu putusan resmi MK.

Menurutnya hingga saat ini MK belum mengelar sidang terkait putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mengenai sistem pemilihan proporsional terbuka. 

Meski begitu, Hasyim mengakui dirinya ikut memantau perkembangan informasi adanya isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu. 

Baca Juga: Selidiki Dugaan Putusan MK Bocor, Kapolri: Ambil Langkah Cari Unsur Pidana, Supaya Terang!

"KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim, Senin (29/5/2023).

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya. 

Denny mengeklaim, mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: MK Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Informasi soal Putusan Sistem Pemilu Tertutup pada 2024

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan, sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Permohonan uji materi atau judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x