JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, internal MK akan membahas langkah-langkah yang tepat menindaklanjuti dugaan kebocoran informasi terkait putusan sistem Pemilu tertutup pada 2024 mendatang.
“Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Tapi yang pasti itu akan dibahas terlebih dahulu secara internal. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan MK.”
Fajar menambahkan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah MK memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Denny Indrayana atau tidak selaku pihak yang mengaku mendapat informasi soal putusan perkara sistem pemilu mendatang.
“Ya kita belum tahu (memeriksa Denny Indrayana atau tidak). Kita masih bahas dulu secara internal, langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita yang seperti itu,” jelas dia.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU
Namun begitu, Fajar menjelaskan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 itu belum dilakukan.
Berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023), kata Fajar, ditentukan bahwa para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.
“Itu berarti belum ada pembahasan karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di-RPH-kan. Baru akan dibahas,” ucap Fajar Laksono.
“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian 'drafting' putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan.”
Baca Juga: Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Kebocoran Putusan MK Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.