LAMPUNG, KOMPAS.TV – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada seorang dokter aktif berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai terbukti terlibat politik praktis.
Dokter bernama Zam Zanariah tersebut dilaporkan aktif menjadi relawan seorang bakal calon presiden (bacapres) di Lampung.
Hal itu berdasarkan keterangan dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Dalam surat yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023) itu dicantumkan bahwa dr Zam Zanariah ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Nasdem Lampung.
Baca Juga: Wakil Ketua KASN: Penegakan Integritas ASN Tak Boleh Berhenti di Persoalan Pamer Harta Kekayaan
Dokter Zam Zanariah dinilai telah melanggar netralitas ASN sebagaimana Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Atas pelanggaran netralitas itu, KASN menjatuhkan sanksi kategori sedang untuk dr Zam Zanariah.
Surat itu juga mencantumkan tentang sejumlah pertimbangan atas sanksi tersebut.
Di antaranya, yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun. Sehingga, seharusnya dr Zam Zanariah sudah paham.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.