JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah foto yang menampilkan seorang pengendara motor menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga 2023, viral di media sosial.
Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @wargakita dengan menyertakan hasil penelusuran identitas kendaraan. Diketahui, motor yang dikendarai merupakan merek Suzuki.
Masa berlaku pelat nomor motor dengan huruf S yang diketahui dari Tuban, Jawa Timur, itu rupanya sudah habis sejak 2017 lalu.
Baca Juga: Buntut Video Viral Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tersangka
Foto tersebut berhasil membuat netizen membubuhkan komentar. Tidak sedikit yang heran mengapa ada pelat nomor motor dengan masa berlaku sampai 2031.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari menjelaskan, pelat nomor yang digunakan oleh pengendara motor dalam foto tersebut jelas menyalahi aturan.
“Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku,” kata Jamhari, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Jamhari menerangkan, aksi pengendara motor tersebut berkemungkinan merupakan aksi menutupi nopol kendaraan mereka.
Pasalnya, menurutnya, banyak masyarakat yang khawatir terkena tilang elektronik sehingga menutupi nopol.
Dia menjelaskan, masa berlaku nopol kendaraan hanya lima tahun sehingga tak mungkin ada nomor kendaraan yang berlaku hingga 2031. Pengendara yang menggunakan nomor kendaraan yang tidak sesuai, dapat dikenai sanksi.
“Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu bisa dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jamhari.
Baca Juga: Viral Warga Mandi di Kantor PDAM Kota Malang, Protes Aliran Air di Rumahnya Mati 3 Hari
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tubas Iptu Sampir Santoso mengatakan pihaknya akan menindak pengendara tersebut lantaran menggunakan nopol yang tidak sesuai.
"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata Sampir.
Sampir bilang, pengendara tersebut dapat dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 280 tersebut disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.