TEL AVIV, KOMPAS.TV - Pemerintah ekstremis Israel melakukan langkah keji untuk menghalangi bangkitnya Palestina.
Mereka menyiapkan Undang-Undang (UU) untuk mengusir mahasiswa Arab-Israel yang kibarkan bendera Palestina, atau menunjukkan dukungan kepada pergerakan Palestina di dalam universitas.
Partai ekstremis Israel dari sayap kanan, Partai Otzma Yehudit telah menyiapkan UU tersebut.
Dikutip dari Middle East Monitor, surat kabar Israel, Israel Hayom, Kamis (25/5/2023), melaporkan bahwa draft produk hukum itu sudah mencapai tahap akhir.
Baca Juga: Masjid Al-Aqsa Kembali Diserbu Pemukim Ilegal Israel, Ribuan Rakyat Palestina Demonstrasi di Gaza
Jika seorang mahasiswa Arab didakwa mengibarkan bendera palestina atau mendukung pergerakan Palestina terhadap pendudukasn Israel, berdasarkan UU itu maka mereka akan diusir dan diberhentikan dari universitas.
UU tersebut juga meminta institusi akademik untuk mencegah keberadaan badan mahasiswa yang melanggar hukum Israel.
Namun, Kepala Universitas dengan tegas mengkritik produk hukum tersebut.
“Itu merupakan problematik dan sangat berbahaya,” ujarnya.
Kepala Universitas Israel mengungkapkan harapan mereka bahwa menteri pendidikan akan melemahkan proposal hukum di Komite Legislatif Knesset.
Sumber : Middle East Monitor
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.