MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur atas dugaan pencabulan terhadap enam orang santriwati.
Diduga, pencabulan dilakukan pelaku dengan modus metode pengajaran transfer ilmu.
Baca Juga: Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Diperiksa Selama 11 Jam!
Pelaku ditangkap di Pasuruan setelah dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sebanyak 6 orang santriwati yang menjadi korban pecabulan oleh pelaku.
Seluruh korban masih di bawah umur, berusia 14 hingga 16 tahun.
Pencabulan dilakukan pelaku di dalam lingkungan pondok pesantren, dengan modus metode pengajaran transfer ilmu.
Baca Juga: Ungkap Motif Pembunuh Ibu Anggota DPR, Polisi: Tersangka Merupakan Asisten Rumah Tangga Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.