Tim Kampanye Nasional Jokowi- Ma'ruf melaporkan koran Indopos ke Dewan Pers terkait tulisan Indopos berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?". TKN Jokowi- Ma'ruf yang datang ke Dewan Pers diwakili oleh Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan.
Ade Irfan menyatakan berita Indopos itu merugikan TKN Jokowi- Ma'ruf dan meminta Dewan Pers memproses koran Indopos sesuai aturan jurnalistik. TKN menilai koran Indopos melanggar kode etik jurnalistik dengan memuat berita yang dianggap TKN sebagai fitnah.
Dewan pers akan memeriksa dan memproses laporan dari TKN Jokowi- Ma'ruf terkait pemberitaan koran Indopos. Menurut tenaga ahli Dewan Pers, Heru Cahyo karena terkait masalah yang mendesak seperti Pemilu, Dewan Pers biasanya akan mempercepat proses pemeriksaan pihak terlapor dan pelapor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.