JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka ke Kejari Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Mario dan Shane Lukas akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Cipinang hingga menunggu persidangan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 soal Penganiayaan dengan Perencanaan.
Sebelumnya tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief Sulaeman Nahdi, Kajari Jakarta Selatan mengungkapkan pada sidang nanti, akan ada JPU yang dulu juga menangani kasus Penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.