KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan periode kepemimpinan KPK diperpanjang, dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal ini disebut untuk menguatkan kedudukan Pimpinan KPK.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Uji Materi, terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dari 4 menjadi 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.
Dalam pertimbangan, hakim menyebut masa jabatan pimpinan KPK dengan jabatan pimpinan lain atau lembaga independen atau anggota komisi, dianggap mencederai rasa keadilan.
Sebelumnya gugatan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan tanggapannya soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Pratikno pemerintah taat kepada hukum yang berlaku.
Usai gugatan masa jabatan Ketua KPK menjadi lima tahun, KPK sebut putusan MK semakin menguatkan dan menyetarakan posisi KPK dalam struktur ketatanegaraan.
Dalam pesan singkatnya kepada KompasTV, pemohon, sekaligus Wakil Ketua KPK, Nuruf Ghufron, beryukur MK terima gugatan KPK terkait masa jabatan Ketua KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.