JAKARTA, KOMPASTV - Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke kejaksaan pada Jumat (26/5).
Polda Metro Jaya telah menyeragkan Mario Dandy dan Lukas untuk selanjutnya menjalani persidangan.
Sebelumnya pihak kejaksaan mengatakan berkas penyidikan Mario Dandy dan Shane telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Mario Dandy dan Shane tidak tampak digiring mengenakan baju tahanan menuju Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Dua tersangka termasuk barang bukti dilimpahkan, dan siap untuk jalani persidangan.
Sebelumnya, pelaku lain anak AG sudah tuntas jalani sidang.
AG divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.