SEMARANG, KOMPAS.TV - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan insentif investasi.
Rancangan peraturan daerah insentif investasi ini memuat insentif-insentif yang diberikan Pemerintah Kota Semarang kepada investor baru. Insentif yang diberikan berupa perizinan pajak daerah dan penurunan retribusi. Selain itu, ada bantuan akses jalan masuk dan penerangan jalan. Raperda ini juga memuat pendampingan perizinan hingga selesai untuk semua sektor investasi.
Dalam menggodok raperda, DPMPTSP Kota Semarang melibatkan akademisi untuk mendapat berbagai masukan dari para akademisi yang ada di wilayah Kota Semarang. Dengan adanya masukan dari para akademisi diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi yang paling menguntungkan di Kota Semarang. Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Widoyono, berharap raperda ini penerapannya bisa dimulai tahun depan.
Saat ini investasi yang dianggap seksi adalah perdagangan barang jasa terutama kuliner, disusul investasi industri. Hingga Mei 2023, realisasi investasi sudah mencapai sekitar 30 persen atau Rp 8,6 triliun dari target Rp 25,6 triliun.
#semarang #investor #raperda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.