JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan penahanan dan penetapan tersangka korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial PB oleh Polres Metro Depok.
Kompolnas menilai langkah penyidik tidak cermat dan tak sensitif soal isu gender.
Pihaknya berharap penyidik Polres Metro Depok dapat segera membebaskan dan mencabut status PB sebagai tersangka KDRT serta mendorong penyidik bisa menangani kasus KDRT dari persepektif gender.
“Kompolnas berharap ibu PB segera dibebaskan oleh penyidik. Kompolnas berharap dalam menangani kasus ini, penyidik mesti harus berhati-hati menggunakan mindset yang berperspektif gender, yang sensitif gender seingga tidak gegabah,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (25/5/2023).
Menurut Poengky, perempuan dalam kasus kekerasan rumah tangga rentan menjadi korban karena posisi perempuan yang lemah.
Selain itu, Poengky juga menyesalkan penyidik mengabaikan kisah PB yang disebut sudah mengalami kekerasan rumah tangga sejak 14 tahun pernikahan.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Nilai Tak Tepat Upaya Restorative Justice oleh Polisi di Kasus KDRT Depok
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.