JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait kasus suami-istri di Depok saling lapor KDRT sudah sesuai prosedur yang berlaku. Karyoto menilai keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.
Berdasarkan keterangan penyidik, kata Karyoto, kasus KDRT ini terjadi karena ada sebab-akibat yang berujung pada aksi kekerasan dari kedua belah pihak.
"Kalau dalam kaidah KUHAP, masih sesuai prosedur. Hanya, ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (25/5/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Saling Lapor Kasus KDRT, Pasutri di Depok Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.