KOMPAS.TV – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan anggota DPR fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal menindaklanjuti laporan istri kedua Bukhori terkait kasus KDRT.
MKD tidak menindaklanjuti laporan sang istri, karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri dan sudah tidak lagi berstatus anggota DPR.
Sebelumnya, diduga melakukan KDRT Bukhori Yusuf dilaporkan sang istri ke MKD DPR hingga ke Bareskrim Polri.
Bukhori Yusuf sebelumnya tercatat jadi bagian dari Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS.
Baca Juga: Apa Alasan dan Pertimbangan Penyidik Polres Depok Sebut Istri Korban KDRT Juga Jadi Tersangka?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.