JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21 atau lengkap. Artinya kedua tersangka akan segera disidangkan.
"Kejaksaan tinggi DKI telah menerbitkan P2I pada perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5/2023).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kejaksaan akan menunggu kesiapan dari penyidik untuk pelimpahan tahap II atau pelimpahan alat bukti dan tersangka.
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum memastikan kapan dilaksanakan pelimpahan tahap II itu.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Kejati Punya Batas Waktu Tentukan Status Berkas Kasus Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.