BOGOR, KOMPAS.TV - Terbukti melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, anggota ormas yang memalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, kini telah menjadi tersangka.
Pelaku terbukti telah melakukan aksi pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dia dijerat pasal 368 dan pasal 335 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Sebelumnya, usai aksinya tersebar pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Enam dari Tujuh Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Cengkareng Positif Narkoba!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.