JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan usai menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode 2020-2021.
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Ali menyebut upaya penggeledahan kantor Kemensos tersebut merupakan tindakan hukum pro justitia.
Penggeledahan, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga perkara menjadi terang.
Adapun penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di kantor KPK terjadi pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Risma Ceritakan Detik-detik KPK Geledah Kantor Kemensos, Mengaku Sama Sekali Tak Intervensi
Sementara terkait barang bukti tersebut, Ali berujar, tim penyidik akan langsung melakukan analisis untuk selanjutnya disertakan dalam berkas perkara.
"Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Pada kesempatan sebelumnya, Ali menyebut dugaan korupsi ini menyangkut satu anak badan usaha milik negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Tetapi, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Belakangan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.
Selain itu, KPK mencegah lima orang lainnya, yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto. Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Alasan Risma Bersyukur Kantor Kemensos Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Beras Bansos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.