Kompas TV regional jabodetabek

Apa Alasan dan Pertimbangan Penyidik Polres Depok Sebut Istri Korban KDRT Juga Jadi Tersangka?

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 19:58 WIB
apa-alasan-dan-pertimbangan-penyidik-polres-depok-sebut-istri-korban-kdrt-juga-jadi-tersangka
Ilustrasi kekerasan. (Sumber: Envato)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Putri Balqis, seorang istri yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban KDRT, tapi kemudian menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka karena ia juga terduga melakukan kekerasan terhadap suaminya berinisial BB.

Dikatakan dalam laporan bahwa Balqis dituduh meremas alat vital suaminya dengan keras saat terjadi keributan.

"Saat istri terus berusaha melepaskan diri, dia meremas alat vital suaminya dengan kuat, yang membuat suaminya memukulnya untuk melepaskan diri," kata Yogen dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Mengacu pada hal tersebut, Yogen mengungkapkan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.

Baca Juga: Ayah Korban KDRT di Depok Ungkap Anaknya Lakukan Pembelaan Diri saat Dianiaya, Apa Kata Polisi?

Menurut ahli pidana kepada penyidik, tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan bagian dari unsur pidana.

Sehingga, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT itu.

"Pelaku (suami) kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istrinya," ucap Yogen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Balqis langsung ditahan.

Yogen mengatakan, Putri Balqis ditahan karena dia tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Istri ini memang sejak awal tidak kooperatif, mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, hingga tahap penyidikan, dia tidak hadir saat dipanggil," ungkap Yogen.

Yogen juga menyebutkan bahwa mereka telah memfasilitasi proses keadilan restoratif terhadap kedua pihak.

Namun, Putri Balqis tidak menghadiri proses tersebut.

Baca Juga: Heboh Korban KDRT Malah Jadi Tersangka di Depok, Apa Kakak Harus Meninggal Dulu Baru Dapat Keadilan?

Tidak hanya itu, Yogen juga menuturkan bahwa Putri Balqis dan keluarganya tidak memberikan akses kepada suaminya untuk bertemu dengan anak-anak mereka, meski suaminya masih bertanggung jawab untuk kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anaknya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x