TEGAL, KOMPAS.TV - Sopir dan kernet yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kini bernapas lega.
Pasalnya, Polres Tegal telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
Pada Selasa, 23 Mei 2023, Ipda Untung Heru Santoso, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tegal, menyatakan keputusan ini diambil dengan pertimbangan penyidik bahwa yang terlibat dalam kasus tersebut telah bekerja sama dan tidak menghambat proses penyidikan.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus di objek wisata Guci pada tanggal 7 Mei 2023.
Saat kejadian, terdapat 37 orang di dalam bus, yang menyebabkan 2 orang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Hotman Paris Tangguhkan Penahanan Sopir Guci Romyani: Terima Kasih Pak Hotman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.