KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pos Indonesia dalam menangani pengiriman dokumen surat tercatat dari MA dan semua instansi peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Dengan jaringan PT Pos Indonesia yang berada di seluruh Indonesia, Mahkamah Agung mempercayakan pengiriman dokumen surat tercatat seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan sidang kepada PT Pos Indonesia.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019, tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
Sobandi menambahkan upaya ini merupakan modernisasi pelayanan administrasi perkara. Dengan adanya modernisasi pelayanan ini, diharapkan proses penanganan perkara di Mahkamah Agung menjadi lebih sederhana, cepat dan dengan biaya yang ringan.
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia, Siti Choiriana, menyatakan sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan Mahkamah Agung kepada PT Pos Indonesia dalam mengantar dokumen perkara peradilan.
Choiriana menjelaskan layanan pengiriman dokumen surat tercatat mencakup layanan ambil berkas dan laporan elektronik melalui aplikasi yang dapat dipantau secara langsung oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pengiriman dokumen pengadilan di lakukan oleh juru sita pengadilan. Juru sita pengadilan menerapkan tarif dalam satu kali pengiriman dokumen perkara atau surat panggilan kepada pihak yang berperkara di dalam kota, sebesar Rp100.000,-.
Adanya kerja sama dengan pt pos indonesia, biaya pengiriman surat panggilan hanya Rp14.000,-. Hal ini dapat memangkas biaya pengiriman dokumen perkara hingga 80 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.