LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung berhasil membekuk seorang buron pelaku jambret yang sudah 2 tahun masuk dalam daftar pencarian orang.
Pelaku diringkus saat sedang pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus Lampung.
Saat diringkus, pelaku tak berkutik hingga terpaksa harus ikut ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Minta Data Proyek yang Ditangani Reihana di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek
Dalam pengakuannya, pelaku bernama Gusti Panji alias Agung kabur ke wilayah Kota Duri Bengkalis Riau usai melakukan aksi jambret ponsel genggam di tahun 2021. Pelaku sengaja kembali ke Lampung lantaran merasa rindu dengan orang tua.
"Pulang karena kangen orang tua," ujar Gusti Panji, pelaku jambret.
Polisi mengatakan pelaku melakukan aksi jambret bersama rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap. Modus pelaku, mengintai sejumlah anak yang bermain ponsel namun jauh dari pengawasan orang tua.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
#dpo #tangamus #jambret
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.