KOMPAS.TV - Pemerintah terus berupaya membangun ekosistem kendaraan listrik melalui beberapa regulasi seperti, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Lalu akankah kebijakan ini dapat berjalan dengan baik?
Upaya pemerintah dalam mewujudkan penggunaan energi yang lebih bersih dan pengurangan impor BBM melalui program konversi dari bahan bakar fosil ke listrik dilakukan sejak 2021 lalu.
Pemerintah menargetkan penggunaan 15 juta unit kendaraan listrik pada 2030. Dimana terbagi 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan insentif KBLBB untuk motor listrik baru dan konversi.
Nilai subsisi motor listrik sebesar Rp7 juta dan bantuan ini hanya berlaku selama 2 tahun. Insentif ini berlaku sejak 20 Maret lalu.
Tujuan pemerintah dalam pemberian insentif atau subsidi adalah mempercapat ekosistem kendaraan listrik agar lebih ramah lingkungan.
Sudah tepatkah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah?
Sementara itu, Pengamat Ekonomi INDEF, Ahmad Heri Firdaus menilai sumber pencemaran bukan hanya dari emisi kendaraan saja, melainkan dibutuhkan regulasi yang tepat.
Di lain pihak, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi menilai langkah pemerintah untuk memberikan insentif tidak tepat sasaran.
Apa yang diperkirakan pemerintah tidak semulus praktek di lapangan. Salah satu bengkel konversi mengeluhkan besarnya insentif konversi.
Greenpeace Indonesia menilai kebijakan pemerintah beralih menggunakan kendaraan listrik untuk menekan emisi merupakan solusi semu.
Kendaraan listrik tak menyentuk akar permasalahan yakni penggunaan PLTU Batubara.
Insentif kendaraan listrik telah disetujui, minat masyarakat terhadap kendaran listrik masih sepi. Akankah penggunaan kendaraan lisrtrik ini mampu menekan emisi? Atau hanya menjadi solusi yang kuasi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.