MINSEL, KOMPAS.TV- Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Minahasa Selatan berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial BJL atau Billy, pencurian 50 tiang telekomunikasi milik PT. Era Bangunan Telecomindo, beberapa waktu yang lalu.
Selain billy, disinyalir ada seorang tersangka pencuri tiang telepon lainnya yang berinisial BT alias Brando, namun saat ini Brando sedang menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba, di Mapolda Sulut.
Kasat Reskrim Polres Minsel IPTU Lesly Lihawa menjelaskan, bahwa kedua pelaku telah melancarkan aksi pencuriannya, sejak bulan Januari hingga Maret 2023 lalu, di lokasi jalan raya Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan.
Saat ini pelaku BJL alias Billy, masih ditahan di Mapolres Minahasa Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dikenai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
#kompastvmanado #polresminsel #satreskrim
Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Minahasa Selatan
SaksikanSiaranKompastv :
Chanel 46 UHF
Fb :Kompastv Manado
Yt :Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 KelurahanWinangun
KecamatanMalalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.