TANGERANG, KOMPASTV - Dalam dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta mengungkap 15 kasus jaringan perdagangan narkoba, baik nasional maupun internasional.
Salah satunya adalah kasus narkoba jenis ekstrak ganja yang dibawa oleh Warga Negara Uganda.
Dari 15 kasus jaringan perdagangan narkoba ini, polisi menyita sebanyak 390 gram sabu, 110 gram ganja kering, dan 476 gram ekstrak ganja yang dibawa oleh Warga Negara Asing Asal Uganda.
Pelaku ditangkap petugas saat sedang mengambil ekstrak ganja tersebut yang dipesan dari Nigeria.
Untuk mengelabui petugas, ekstrak ganja ini dibungkus dengan menggunakan peralatan mandi.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Seorang Wanita di Madiun Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas, Modusnya Menyelipkan dalam Kitab Suci
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.