Satuan Lalu Lintas Polresta Solo, Jawa Tengah mulai menerapkan sistem tilang elektronik. Enam puluh enam unit kamera pemantau diaktifkan di sejumlah titik. Sementara petugas memantau satu persatu kendaraan yang berhenti di lampu merah.
Untuk awalnya petugas mencari pelanggaran lalu lintas yang terlihat. Seperti melanggar marka kelengkapan keamanan yang kurang dan pajak kendaraan mati. Ada mekanisme denda dan juga sanksi bagi pelanggar lalu lintas.
Pemantauan tilang elektronik akan dilakukan selama 24 jam. Untuk awalan fokusnya hanya ke kendaraan pribadi yang bernomor dalam kota. Namun ke depan seluruh kendaraan di jalanan akan menjadi fokus perhatian petugas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.