JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban kasus penipuan tiket konser Coldplay, Muhammad Zainul Arifin mengatakan, kliennya menuntut pengembalian uang yang telah dibawa lari pelaku.
Pihaknya juga meminta promotor konser Coldplay untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban, yakni dengan memberikan tiket gratis kepada korban.
“Terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor memiliki rasa empati bertanggung jawab,” kata Zainul di Mabes Polri, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: 7 Korban Penipuan Tiket Coldplay Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum: Korban Bertambah jadi 60 Orang
“Paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir,” sambung dia.
Zainul mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap promotor konser Coldplay guna meminta klarifikasi terkait adanya kasus penipuan tersebut.
Soal angka kerugian dan jumlah korban, Zainul menyebut bahwa saat ini jumlah korban yang sudah terakomodir sebanyak 60 korban dengan kerugian ditaksir Rp183 juta.
“Yang awalnya korban 14 orang, bertambah menjadi 60 orang. Dengan nilai kerugian yang awalnya 32 juta sekarang menjadi Rp183 juta rupiah,” ungkapnya.
Zainul mengatakan, jumlah korban mungkin akan terus bertambah mengingat maraknya kasus penipuan jasa titip alias jastip tiket konser Coldplay.
Dia mengimbau kepada korban lain yang belum melapor untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: Banyak Laporan Tertipu Beli Tiket Coldplay via Online, Polisi akan Minta Klarifikasi Vendor
Lebih lanjut, Zainul mengagendakan akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyampaikan permohonan ganti rugi bagi para korban.
“Dan juga rencana kita minggu depan kita akan ke lembaga perlindungan saksi dan korban untuk menyampaikan terkait dengan permohonan hak konstitusi ganti rugi bagi para korban penipuan,” tegas dia.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, sebanyak tujuh orang korban telah melakukan pemeriksaan dengan penyidik Bareskrim Polri guna mengklarifikasi kasus penipuan tiket Coldplay, Selasa.
Polri telah menerima satu laporan polisi di Bareskrim Polri, dan tiga aduan masyarakat di Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau dan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Sandiaga Uno: Merusak Citra Bisnis Industri Seni Pertunjukan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak penyedia tiket konser Coldplay.
"Akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (23/5/2023), dikutip dari Tribunnews.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.