Kompas TV regional jawa timur

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 16:17 WIB
Penulis : KompasTV Kediri

KEDIRI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan, divonis satu tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri. Dalam sidang ini, majelis hakim memvonis bersalah kepada Ferry Irawan, karena terbukti telah melakukan KDRT, terhadap selebritis sekaligus politisi Vena Melinda.

Hakim menjerat terdakwa Ferry Irawan, dengan pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan hukuman 1 setengah tahun penjara. Atas vonis ini terdakwa merasa ada skenario atas kasus yang menimpanya.

Sementara itu Michael Pardede, kuasa hukum Ferry Irawan, mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap klienya.

Kasus KDRT dilakukan artis Ferry Irawan, kepada istrinya Venna Melinda, di salah satu hotel di kota Kediri, pada bulan Januari lalu, yang kemudian dilaporkan ke Mapolda Jatim.

#kediri #ferryirawan #vennamelinda #kdrt #sidangferryirawan #kdrtvennamelinda #beritakediri




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x