JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo atau RAT.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Mario yang diperiksa sebagai saksi ini hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Dia pun menyebut, pemeriksaan terhadap Mario ini perihal mobil mewah Rubicon yang pernah dipamerkan di media sosial.
"(Mario) didalami terkait pengetahuan dari saksi atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkan dimedia sosial milik yang bersangkutan,"kata Ali dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Selasa (23/5/2023).
Selain Mario, KPK juga turut memeriksa 3 saksi lainnya.
Mereka adalah pihak swasta, yang terdiri dari Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.
Menurut penjelasannya, ketiga saksi tersebut ditelusuri terkait perusahaan konsultan pajak yang didirikan oleh Rafael Alun.
"(3 Saksi) Didalami pengetahuan terkait pendirian beberapa perusahan yang terkait dengan perpajakan yang kemudian dikondisikan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo)," jelasnya.
Ali pun menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dilakukan KPK dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi berikutnya.
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Dirinya Dilaporkan AG soal Dugaan Pencabulan
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Mario Dandy dan tiga saksi lainnya dilakukan KPK pada Senin (22/5) kemarin. Kendati demikian mereka diperiksa di tempat berbeda.
Mario Dandy diperiksa di Polda Metro Jaya, sementara tiga saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini pun telah ditahan KPK sejak Selasa, 3 April 2023.
Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Baca Juga: Mario Dandy soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun: Saya Enggak Tahu Apa-Apa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.