JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.
Adalah seseorang bernama Syarif Mahdi (SM) yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Diketahui, SM merupakan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera.
Baca Juga: Begini Modus 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang Rugikan Negara Rp282,3 Miliar
“Pada hari ini 22 Mei 2023 kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PT PKS). Ini adalah tersangka kedelapan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin (23/5/2023).
Ketut menjelaskan Syarif Mahdi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang dalam perkara ini.
Syarif Mahdi diduga melakukan kegiatan proyek fiktif berupa pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.
“Mereka mendapat fee, yang notabene kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif,” ujar Ketut.
Adapun PT PKS yang dipimpin oleh tersangka Syarif berperan membuat kontrak yang diperuntukkan untuk pembangunan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.
Tersangka Syarif Mahdi kemudian menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang, di mana pada tanggal kontrak itu dibuat sebelum MBS didirikan alias fiktif.
Baca Juga: KPK Periksa Mario Dandy Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Kemudian, Syarif juga menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang. Padahal, pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.