JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri memastikan bakal memanggil Promotor dan Vendor penyedia tiket konser band asal Inggris, Coldplay.
Pemanggilan untuk mendalami dugaan penipuan bermodus jasa penitipan atau jastip.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut total kerugian korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay bermodus jastip mencapai Rp 200 juta lebih.
Laporan penipuan bukan hanya ke Bareskrim saja, namun juga ke Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.
Polisi akan memeriksa penyedia jasa penjualan tiket untuk dimintai keterangan terkait mekanisme penjualan tiket.
Baca Juga: Mahfud MD Lapor Jokowi Masalah Proyek BTS, Semua Sampel Tidak Berfungsi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.