JAKARTA, KOMPAS.TV - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopir mereka Kuat Ma'ruf, resmi mengajukan upaya hukum kasasi.
Pengajuan ini, menyusul kasasi yang lebih dulu diajukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, 2 Mei lalu.
Lewat kuasa hukum masing-masing, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut sesuai ketentuan hukum acara, dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing.
Sebelumnya, majelis hakim sidang banding para terdakwa di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.
Itu artinya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, sementara Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara.
Baca Juga: Buntut Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.