PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam sidang eksepsi yang digelar, kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif menyerahkan barang bukti awal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. Barang bukti awal itu berupa perjanjian jual beli merek sarung, bukti sertifikat merek sarung dari Kementrian Hukum dan HAM serta bukti kedudukan terdakwa sebagai Direktur bukan sebagai Direktur Utama yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum, Maziyah, menyebut pihaknya akan mempelajari eksepsi dari terdakwa serta akan menjadikan bahan tanggapan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.
Mohammad Khanif didakwa JPU melanggar ketentuan Pasal 100 Ayat 1 KUHP tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdakwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ditetapkan menjadi terdakwa dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi sarung Gajah Duduk Asia Kembang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.