JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay berinisial ABF dan W.
Kasus penipuan tiket konser Coldplay telah dilaporkan sejak hari Jumat (19/5/2023), bertepatan dengan penjualan tiket Coldplay di Jakarta khusus public on sale.
“Hari ini kami sudah berhasil melakukan upaya hukum, mengamankan dua orang,” kata Auliansyah dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Heboh Pengantin Menikah dengan Mahar Tiket Coldplay, Netizen: War Ticket Penuh Perjuangan!
Auliansyah mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri.
Keduanya melakukan penipuan untuk kebutuhan ekonomi.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam menipu para korbannya adalah mengunggah jasa titip alias jastip war tiket konser Coldplay di Jakarta di akun Twitter @findtrove_id.
Pelaku menetapkan harga jastip tiket Coldplay sebesar Rp50.000 per tiket.
Uang tersebut harus dibayarkan sebelum war tiket dilakukan.
“Melalui grup WhatsApp dengan nomor admin 085219410867, mereka menyampaikan bahwa kalau dalam satu jam korban tidak menyetor uang sejumlah harga tiket, maka uang Rp50.000 ini akan hilang,” jelas Auliansyah.
Baca Juga: Kronologi Dokter Tertipu Tiket Konser Coldplay, Tergiur Jasa Jastip di Instagram Berujung Penipuan
Setelah pelaku berpura-pura mendapatkan tiket, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sesuai harga tiket yang dibeli ke nomor rekening.
Nomor rekening yang digunakan rupanya bukan milik pelaku, melainkan rekening milik orang lain yang dibeli pelaku melalui Twitter seharga Rp400 ribu.
“Jadi contoh kalau saya pelaku, saya membeli rekening Pak Kabid Humas, jadi rekening itu atas nama Pak Kabid Humas. Kemudian, pada rekening itu saya diberikan m-banking oleh Pak Kabid Humas, sehingga siapa yang menyetor ke rekening tersebut saya bisa memonitor,” papar dia.
Baca Juga: Belasan Orang Kena Tipu Penjualan Tiket Konser Coldplay hingga Rugi Puluhan Juta, Begini Modusnya
Setelah korban menyetor uang, pelaku akan mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi.
“Adapun, korban yang melapor ke kita lebih kurang 60 orang. Dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka, ada sebesar Rp257 juta.”
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.