SEMARANG, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan AN (22), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang sebagai tersangka kasus kematian anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan.
Tersangka AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban ABK (16), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, dalam konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).
"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tuturmya, dikutip Kompas.com.
Ia menjelaskan, jajarannya telah memeriksa sembilan saksi pada kasus tersebut, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.
Berdasarkan keterangan lisan dari tim forensik, kata dia, korban meninggal dunia diduga karena gagal napas.
Baca Juga: Kronologi Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal dengan Kondisi Tak Wajar di Semarang
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
Sebelumnya diberitakan, AN yang tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengenal ABK dari media sosial, dan mengajak korban untuk bertemu.
Sementara, korban ABK tinggal di kawasan Plamongan Sari, tak jauh dari tempat tinggal tersangka AN.
AN mengajak ABK bertemu, dan membawanya ke Kos Venus, di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Ternyata di tempat itu tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras dan rencananya akan diminumkan juga kepada ABK.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.
Di tempat itu, tersangka sempat melakukan hubungan seksual dengan korban dan meminum miras. Tak lama kemudian, ABK merasa mual.
Melihat hal itu, AN kemudian memberikan susu dan air kelapa kepada ABK, namun korban justru mengalami kejang.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.”
Baca Juga: Misteri Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Polisi: Diduga Mati Lemas
“Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," tandas Irwan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.