JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario mengeklaim tak tahu menahu terkait kasus yang menjerat sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut.
"Saya tidak tahu apa-apa mas," kata Mario di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Antara.
Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Kan saya nggak pegang handphone," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mario juga mengaku belum pernah bertemu kembali dengan bapaknya sejak dia ditahan karena kasus penganiayaan David Ozora (17).
Baca Juga: KPK Periksa Mario Dandy Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.
Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang Senin (22/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Ali, Senin.
Selain Mario, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta.
Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penanganan Kasus Mario Dandy Makan Waktu Panjang, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.