Bawaslu RI tengah mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Laporan dilayangkan Tim Advokat Indonesia Bergerak terkait kegiatan Ridwan Kamil di Garut.
Bawaslu memeriksa laporan soal dugaan pelanggaran kampanye kehadiran Ridwan Kamil pada deklarasi dukungan Jokowi-Ma'ruf di Garut, Sabtu, 9 Februari 2019 lalu.
Anggota Bawaslu, Mohammad Afifudin mengatakan jika laporan memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor dan saksi. Namun Afifudin juga menyatakan kepala daerah diperbolehkan berkampanye pada hari Sabtu dan Minggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.