JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebut penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora (17) memakan waktu cukup panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan alasa penanganan kasus tersebut berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tunggu Info Kelengkapan Berkas Perkara dari Kejaksaan
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (21/5/2023).
Meski cukup panjang, Trunoyudo memastikan bahwa hasil kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian dengan pihak-pihak terkait lainnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kata dia, kerja sama dan kolaborasi tersebut dilakukan menggunakan metode yang menggabungkan teknis prosedural dipadukan dengan keilmuan.
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ucap Kombes Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, kasus Mario Dandy juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
Baca Juga: Babak Baru AG Mantan Pacar Mario Dandy: Kasasi ke PN Jaksel Usai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2). Dua hari berselang atau pada Rabu (22/2) mereka diamankan.
Baru pada Jumat (24/2) keduanya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Kamis (2/3) kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pada Senin (6/3/2023), kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kapolda Metro Bakal Telusuri Polisi 2 Kali Tolak Pihak AG Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3).
Adapun untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.