BENGKULU, KOMPASTV - Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Kepahiang kedapatan edarkan sabu.
Pelaku bernisial K-A berdinas menjadi penjaga di rumah dinas Wakil Bupati Kepahiang.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah mengedarkan sabu sejak tiga tahun lalu.
Hal tersebut ia lakujan sejak berdinas jaga rumah dinas Wabup.
Polisi menangkap K-A bersama dengan O-D yang meripakan residivis kasus narkoba.
Dari tangan kedua pelaku diamankan sabu seberat 0,5 gram dan uang tunai senilai Rp400 ribu.
Kini keduanya dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Sidrap Terkait Sabu, Berawal dari Info Warga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.