JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus aborsi yang dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Praktik aborsi ini diketahui sudah berjalan setahun, para pelaku melancarkan aksi dengan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tertangkap saat penggerebekan sebuah rumah yang menjadi praktik aborsi, Rabu (17/5/2023).
Kelima tersangka yakni berinisial S, HH, SR, EP, dan IS. Kelima tersangka memiliki peran berbeda mulai dari mencari, menghubungi pasien hingga melakukan praktik aborsi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan tersangka S merupakan pelaku utama.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Duren Sawit, 5 Tersangka Ditangkap
Sedangkan tersangka HH membantu S mencari pasien. Tersangka IS sebagai keamanan menjaga tempat praktik aborsi.
Kemudian dua tersangka lain SR dan EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokas aborsi.
"Setelah tiba di lokasi, pelaku melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui janin dikandungan. Kemudian aborsi dilakukan dengan cara vakum," ujar Leonardus saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (19/5).
Leonardus menambahkan usai janin keluar dari kandungan, pelaku menggunakan cairan kimia HCL untuk memusnahkan janin pasien.
Baca Juga: Penampakan Rumah Dokter Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.