JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung memastikan sudah mengantongi bukti cukup untuk menjadikan Plate sebagai tersangka.
Peran Jhonny G Plate cukup besar sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G, sesuai dengan temuan bukti hukum dan kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung memastikan peran Plate cukup besar di program BTS Kominfo sejak tahun 2021, terkait posisinya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Baca Juga: Bantah Ada Intervensi di Penetapan Plate Tersangka, Jokowi: Kejagung Pasti Profesional
Presiden Joko Widodo pun meyakini Kejaksaan Agung bekerja secara profesional.
Jokowi menepis isu intervensi kasus hukum Plate dan meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Menkominfo Johnny G Plate, asal Partai NasDem terjerat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, terkait posisi dan wewenangnya sebagai pengguna anggaran.
Baca Juga: Detail! Daftar Menteri dari Parpol di Era Pemerintahan Jokowi yang Terlibat Kasus Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.