KOMPAS.TV - Di periode pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo, Menteri Sosial, Idrus Marham, tersandung kasus suap Proyek PLTU Riau I. Politisi Partai Golkar tersebut, dinyatakan menerima suap Rp 2,25 miliar, dari Pengusaha Johanes Koco. Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, dan di tingkat kasasi diganjar 2 tahun penjara.
Berikutnya Menpora, Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI, tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Politisi PKB tersebut dinyatakan menerima suap Rp26,5 miliar, hingga divonis 7 tahun penjara.
Di periode pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, Menteri Sosial, Jualiari Batubara terjerat kasus suap bantuan sosial Pandemi Covid-19.
Politisi PDI Perjuangan itu divonis 12 tahun penjara, karena terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari rekanan penyedia bansos.
Berikutnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang merupakan Politisi Partai Gerindra yang terlibat suap Rp25,74 miliar terkait persetujuan pemberian izin budidaya lobster serta izin ekspor benih lobster.
Pengadilan Tipikor memvonis Edhy 5 tahun penjara.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate yang juga Sekjen Partai NasDem, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan Menara BTS 4G, Bakti Kominfo.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.
Johnny G Plate menjadi menteri kelima Jokowi, yang tersandung korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.