KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dua orang wanita ditangkap Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak pidana perdagangan orang kepada anak di bawah umur.
Selain itu dua tersangka polisi juga menyita dua buah ponsel milik kedua tersangka.
Tersangka C-S dan Y-I melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memperkerjakan korban sebagai psk melalui aplikasi Michat.
Setiap korban ditawarkan dengan harga 450 ribu rupiah.
Dari hasil penyelidikan polisi, 5 orang anak di bawah umur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menyebut kasus ini terungkap dari laporan salah orang tua korban yang mengaku anaknya sudah 5 hari tak kembali lagi ke rumah.
Baca Juga: Jokowi Hadiri KTT G7 di Hiroshima Jepang
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.
#tppo
#anak dibawah umur
#Polresta gorontalo kota
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.